August 10, 2025

mediabersama.com

news portal

Pemkab Kukar Teken Komitmen MCSP 2025 untuk Zona Hijau Pencegahan Korupsi

2 min read

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Share Now

mediabersama.com,Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan langkah nyata dalam memperkuat integritas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Pada Rabu (6/8/2025), di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Kompleks Perkantoran Bupati, Jalan Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong, digelar kegiatan penandatanganan surat pernyataan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025.

Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar, Dafip Hariyanto, serta Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah. Agenda penandatanganan ini juga dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.

Bupati Aulia menjelaskan bahwa MCSP merupakan Early Warning System (EWS) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem ini berfungsi sebagai alat ukur untuk menilai efektivitas pencegahan dan mitigasi korupsi di tingkat daerah.

“Kami Pemkab Kukar berkomitmen melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi terjadinya korupsi dan sudah menyiapkan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut,” ujar Aulia.

Ia menargetkan Pemkab Kukar dapat mencapai zona hijau MCSP dengan nilai 78 hingga 100, yang menandakan status ‘terjaga’ dalam pencegahan korupsi. Target ini bukan tanpa alasan, sebab sebelumnya Kukar berada di zona merah, yang dinilai sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pencegahan pelanggaran hukum, Aulia juga mengumumkan rencana perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

“Kami akan perpanjang MOU dengan Kejari Kukar, yang nantinya akan membantu memberikan mitigasi terhadap potensi-potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi, sehingga kepala OPD dan camat bisa menjadi eksekutor yang lebih solid,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Kukar, Heriansyah, turut memberikan penjelasan terkait kondisi kinerja pencegahan korupsi di Kukar. Menurutnya, penurunan kinerja pada periode 2023–2024 terjadi akibat gangguan proses, termasuk pelaksanaan Pilkada.

“Kami sudah melakukan pemetaan dan menyiapkan bukti-bukti pendukung yang akan diunggah ke sistem MCSP. Kepala OPD yang menandatangani surat pernyataan siap menerima sanksi jika target tidak tercapai,” tegas Heriansyah.

Dengan komitmen bersama ini, Pemkab Kukar berharap mampu memperbaiki skor MCSP, meningkatkan integritas penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah. (Adv Diskominfo Kukar/yh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *