Bupati Kukar Terbitkan SE Wajib Pilih pada PSU Pilkada 2024, Dorong Partisipasi Maksimal Masyarakat
1 min read

mediabersama.com,KUKAR– Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024, Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Sabtu, 19 April 2025.
SE Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 ini menjadi pedoman resmi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja perusahaan, BUMD, dan masyarakat umum untuk memastikan partisipasi mereka dalam pesta demokrasi tersebut.
“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi Damansyah.
Dalam surat tersebut, juga diatur mekanisme kerja untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dan dinas perhubungan agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa mengurangi hak politik para pekerja.
Selain itu, pelaku usaha dan perusahaan diminta memberi kesempatan bagi karyawannya menggunakan hak pilih, termasuk memberikan kompensasi bagi pekerja yang bertugas di hari PSU.
“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” tulis SE tersebut.
Di akhir pernyataannya, Bupati Edi mengajak seluruh warga Kukar menyukseskan PSU Pilkada dengan datang ke TPS pada tanggal 19 April mendatang.
“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya. (Adv Diskominfo Kukar/yh)





