Disperindag Kukar Klarifikasi Isu Lapak Ilegal: Semua Proses Pasar Tangga Arung Sudah Tervalidasi
1 min read

mediabersama.com, KUKAR– Menyikapi munculnya keresahan di masyarakat akibat isu jual beli lapak ilegal di Pasar Tangga Arung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar akhirnya buka suara. Disperindag menegaskan bahwa proses pendataan pedagang telah dilakukan secara resmi dan valid sebelum pembongkaran pasar dilakukan.
Plt. Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menampik semua tudingan terkait praktik lapak ilegal yang beredar di media sosial.
“Kami tidak mengetahui adanya praktik jual beli lapak ilegal. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti pelanggaran, kami sangat mendukung untuk melaporkannya ke pihak berwenang,” tegasnya.
Pendataan dilakukan melalui kerja sama dengan Polnes Samarinda dan Forum Pedagang, sebagai langkah untuk memastikan setiap pedagang tercatat secara sah.
Proses ini juga bertujuan menghindari konflik di lapangan serta memastikan akuntabilitas program penataan pasar berjalan sesuai prosedur.
Sayid menegaskan bahwa semua laporan resmi akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Jika memang ada penipuan atau tindakan yang merugikan, segera laporkan ke polisi agar ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih jauh, Sayid meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi kabar yang beredar, terutama jika belum jelas kebenarannya.
“Kami tidak bisa mengontrol penyebaran isu, tetapi masyarakat harus lebih bijak dan memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” sambungnya.
Melalui klarifikasi ini, Disperindag berharap agar program revitalisasi pasar tetap mendapat dukungan, serta tidak terganggu oleh isu-isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (Adv Diskominfo Kukar/yh)





