January 24, 2025

mediabersama.com

news portal

Pencuri Longboat Ditangkap di Samarinda, Polisi Amankan Barang Bukti Utama

2 min read

Pencurian Longboat di Anggana, Dua Pelaku Ditangkap. *

Share Now

Mediabersama.com, KUTAI KARTANEGARA – Dua pria asal Samarinda nekat mencuri kapal longboat milik seorang warga di Kecamatan Anggana. Aksi mereka terekam kamera CCTV milik korban, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA. Kapal longboat sepanjang 10 meter milik S (54), yang sebelumnya telah digembok dan dirantai di samping speedboat 200 PK, ditemukan hilang pada dini hari keesokan harinya. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Kutai Kartanegara.

Kasat Polairud Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pelaku utama AM (46) membawa kapal tersebut ke rumahnya di Jalan Mulawarman, RT 1, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana.

“Setelah kapal diamankan di rumahnya, pelaku menuju Desa Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna, Minggu, 19 Januari 2025.

Korban menyadari kehilangan tersebut sekitar pukul 02.00 WITA ketika bangun untuk ke kamar mandi dan memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya. Dalam rekaman, terlihat dua pria membawa kapal miliknya.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satpolairud Polres Kutai Kartanegara, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku AM (46) dan rekannya F (38). Polisi berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti, yakni:
– Satu unit kapal longboat berbahan kayu berukuran 10 meter x 1,2 meter.
– Satu unit mesin speed kapsul berkekuatan 40 PK.

“Kami berhasil mengamankan pelaku AM dan F, serta membawa keduanya ke Mako Satpolairud Polres Kutai Kartanegara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman hukuman berat.

“Siapa pun yang mengambil barang milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dijerat dengan pasal ini,” jelas AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Korban, S, berharap proses hukum berjalan adil dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal serupa.

“Ketika saya melihat CCTV, saya langsung sadar kapal saya hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, saya melihat dua pria itu membawa kapal saya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *