Mediabersama.com, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, hari ini Jumat (19/1). Eks ketua KPK itu akan diperiksa guna melengkapi keperluan berkas perkara yang sebelumnya sempat dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta. Dia akan diperiksa di lantai 6 Gedung Bareskrim, sekitar pukul 09.00 WIB.
“Masih on schedule,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Jumat (19/1).
Ia juga memastikan pemeriksaan hari ini adalah agenda tunggal. Tidak ada saksi lain yang diperiksa penyidik selain Firli Bahuri.
“Pemeriksaan tunggal terhadap tersangka saja,” sambungnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor. Ancaman hukuman baginya adalah penjara seumur hidup.
Saat persidangan, dia menyertakan dokumen kasus korupsi di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) dengan tersangka Muhammad Suryo yang tengah ditangani KPK RI, sebagai salah satu bukti atas kejanggalan statusnya itu.
Praperadilan itu pun tidak diterima oleh PN Jaksel. Atas hal itu, salah satu saksi ahli yang meringankan Firli, Yusril Ihza Mahendra, menilai seharusnya kasus ini dihentikan.
Firli Bahuri menjadi tersangka pada 23 November 2023. Sejak saat itu penyidikan perkara masih dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Bahkan, berkas perkara Firli Bahuri setebal hampir 1 meter sebelumnya sudah sempat diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada 15 Desember 2023. Namun, berkas dikembalikan pada 28 Desember 2023 karena dinilai masih perlu dilengkapi.
Meski sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya sebentar lagi dilimpahkan ke penuntut umum, purnawirawan Polri itu belum ditahan. Polisi masih menilai hal tersebut belum diperlukan.Dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo usai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas menjatuhi sanksi berat kepadanya karena terbukti melanggar kode etik dengan berkomunikasi dengan SYL. (*)