Mediabersama.com, Yadi Sembako diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2024 untuk melunasi pembayaran tersebut sehingga kasusnya tidak berlanjut ke tahap penyidikan.
Untuk melunasi pembayaran, Yadi Sembako bakal menjual rumahnya. Hal itu merupakan hasil mediasi antara Yadi dan Muhammad Adri.
“Tadi kita sudah lakukan mediasi, Bang Yadi meminta waktu untuk penyelesaian dan Bang Adri menyetujui pelonggaran sampai akhir Februari,” kata kuasa hukum Yadi, Tommy Tri Yunanto, di Polres Tangerang Selatan, belum lama ini.
Tommy bersyukur karena Adri masih memberikan kesempatan kepada Yadi untuk menyelesaikan tanggung jawab.
Menurut Tommy, keputusan untuk Yadi untuk menjual rumahnya merupakan bentuk iktikad baik.
“Iktikad baik memang tidak dengan membawa uang langsung, tapi bisa juga dengan usaha menjual dan memasarkan rumahnya,” tutur Tommy.
Tommy mengatakan Adri meminta ada pembayaran meskipun hanya sebagian. Karena itu, Tommy berharap rumah Yadi bisa laku dijual.
“Mudah-mudahan bisa cepat diselesaikan, rumahnya cepat laku, dan bisa mendapatkan rezeki sebelum Februari,” ucap Tommy.
Sementara itu, Yadi mengaku lega karena ada solusi terkait permasalahan yang ia hadapi.
“Saya sudah lega karena sudah ketemu Adri dan satu kata mufakat sudah terjadi, saya juga mengusahakan agar pelunasan ini selesai sesegera mungkin,” ungkap Yadi.
Pria 50 tahun itu memohon doa agar ia dapat melunasi kewajibannya, baik itu melalui uang hasil jual properti miliknya maupun uang hasil dia bekerja.
“Saya tidak hanya berharap pada (jual) rumah saja, ya, tapi berharap adanya pekerjaan juga, jual rumah itu jalan terakhir,” kata Yadi.
Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh Muhammad Adri Permana pada 12 September 2023.
Persoalan bermula saat Yadi selaku Direktur Utama menggelar event launching PT Gudang Artis. Sebagai vendor acara itu, Adri mengaku tidak menyimpan rasa curiga terhadap Yadi dan Gus Anom saat itu.
Kata Adri, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi. Pihak Yadi juga sudah memberikan jawaban dan masih kerap bernegosiasi terkait waktu pembayaran.
Akan tetapi, Yadi tidak pernah memberikan jawaban pasti kapan dirinya akan melunasi pembayaran. Oleh karena itu, Adri mantap melaporkan Yadi ke polisi mengingat kerugian yang dialaminya juga tak sedikit.
Yadi dilaporkan ke polisi atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP. Yadi disebut menerbitkan cek yang diduga palsu bersama rekannya, Gus Anom. (*)