Beli Rumah hingga Rp 2 M Kini Bebas PPN

Share Now

Mediabersama.com, Pemerintah resmi menerbitkan aturan insentif pajak untuk pembelian rumah, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pembelian rumah hingga Rp 2 miliar akan mendapat Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) alias bebas PPN.

Pembelian rumah seharga hingga Rp 2 miliar pada periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2023, akan mendapat bebas PPN atau PPN DTP 100 persen. Sementara untuk harga rumah hingga Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp 2 miliar.

“Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar,” tulis Pasal 7 (1) PMK 120/2023, seperti dikutip Jumat (24/11).

 

Untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50 persen. “Penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar dengan Harga Jual paling banyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif di sektor perumahan ini bertujuan untuk mendorong ekonomi domestik. Sebab, sektor perumahan ini memberikan efek berganda ke sektor lainnya.

“Untuk PPN DTP dari perumahan ini kita mendesain dan diharapkan terbit mulai bulan November ini. Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Dan kita juga melihat dari sisi demand dan supply mendapatkan respons positif kebijakan tersebut. Saat ini PMK sedang dalam harmonisasi dan finalisasi untuk ditetapkan segera,” kata Sri Mulyani.

(Kumparan)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *