Mediabersama.com, Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah naik penyidikan di Bareskrim Polri. Penyidik telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus tersebut.
Penyidik Polri menemukan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian saat menyelidiki kasus Panji Gumilang.
Panji juga sudah diperiksa pada 3 Juli 2023 sebagai terlapor. Namun hingga kini Polri menetapkan tersangka dalam kasus itu. Apa alasannya?
“Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Bukti yang perlu pemeriksaan Labfor Polri ialah bukti digital. Bukti-bukti tersebut sudah dikirim ke laboratorium dan kini tinggal menunggu hasilnya.
“Untuk barang bukti yang sudah dikirim ke Puslabfor Bareskrim Polri di antaranya screenshot atau tangkapan layar dari konten Sdr. PG (Panji Gumilang) di media sosial,” tutur Ramadhan.
Penyidik juga masih akan memanggil saksi ahli untuk membuat terang kasus tersebut. Nanti setelah pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium keluar barulah penyidik menentukan tersangkanya.
Bareskrim Akan Panggil Ahli Agama hingga ITE terkait Kasus Panji Gumilang.
Penyidik akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut. Para saksi ahli akan diperiksa pada 12 hingga 13 Juli 2023.
“Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Rabu dan Kamis, 12 sampai dengan 13 Juli 2023 kepada para saksi ahli berupa interview BAP kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiolog, ahli bahasa, dan ahli ITE,” jelas Ramadhan.
Ramadhan mengungkapkan saat ini sudah 19 orang diperiksa terkait kasus Panji Gumilang. Namun dia tidak menerangkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Sdr. PG (Panji Gumilang)” ujar Ramadhan.
(Kumparan)