|
||||
| Aparat Keamanan Konsulat Jenderal Indonesia di Hong Kong Menganiaya Buruh Migran Indonesia |
![]() Unjukrasa itu dilakukan oleh 61 orang buruh bertepatan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia di Queen Elizabeth Stadium, Wan Chai. Hadir dalam acara tersebut Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno. Aksi itu merupakan lanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan pada Minggu, 17 Agustus 2008 di di kediaman Kosulat Jenderal Republik Indonesia di Aberdeen. Pada saat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno menyanyikan lagu “Sri kapan kowe bali”, sepuluh orang pengunjukrasa memasuki gedung dan membentangkan 2 buah spanduk bertuliskan; “Stop Underpayment” dan “Blacklist Agen dan Majikan Pemeras BMI!”. Aparat keamanan KJRI langsung merebut spanduk. Lalu mereka mencakar, memukul dan menyeret para demonstran ke luar gedung. Mereka mengeluarkan kata-kata kotor, mencaci dan menghina. Bahkan mereka melakukan pelecehan seksual terhadap buruh perempuan, salah satu pengunjukrasa.
Para korban pemukulan itu adalah Sri Mintarti (wakil ketua IMWU), Santi Yustiani, Antik Pristiwahyudi, Sahlan, Toiman Maryani, Luluh Respati, Ganes Prakasiwi, Anggita Rizki, Emiati. Dua orang di antara mereka, Ganes Prakasiwi dan Luluh Respati dibawa ke Rumah Sakit karena luka luka. Agnes Prakasiwi sempat disekap oleh aparat sekitar satu jam. Aparat melepasnya setelah didesak oleh massa. Para korban melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada polisi. Mereka juga menuntut pemerintah Indonesia meminta maaf secara terbuka kepada anggota IMWU yang menjadi korban kekerasan aparat KJRI. Ario Adityo, kontributor Mediabersama.com, tinggal di Hong Kong
Jadikan Favorit
Bookmark
Sebarkan Tulisan ini
Dibaca Sebanyak: 1149 Jumlah Komentar (3)
![]()
...
itu trjadi krna kurangnya koordinasi antara pihak keamanan KJRI dg pejabat KJRI itu sndiri..yg mestinya tidak harus disikapi dg arogansi dan anarkisme yg dilakukan pihak keamanan KJRI melainkan lsg mgakomodir apa yg mnjadi tuntutan para buruh migrant trsebut.sehingga bntrokan fisik maupun pelecehan sexual itu tak perlu trjadi |





























